Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Diduga Cukon Timah Bernama Sin Sebagai Pengepul dan Pembeli Serta Pemilik Gudang Tambang Ilegal Di Kota Mentok

Mentok , Bangka barat. ungkap updete24jm. upaya Aparat Peneggak Hukum (APH) di wilayah Hukumnya, diduga belum berhasil melakukan penertiban tambang ilegal dilakukan secara merata, buktinya masih adanya kolektor/ tengkulak dengan sengaja membuka penampungan pembelian biji timah hasil dari penambangan di duga ilegal.

Hal ini saat investigasi media targetbusernews mendapatkan informasi pada rumah warga daerah skip belakang toko material bangunan seringnya menjadi tempat tranksaksi jual beli timah oleh masyarakat penambang dari berbagai daerah dan juga wilayah lokasi penambangan lokasi berbeda  dan menjual hasilnya berupa biji timah kepada Sin-sin diketahui merupakan kepemilikan lapak jual beli biji timah, pantaun media pada 29/11/2023 lalu di lokasi.

Hilir mudik wanita maupun pria membawa pasir biji timah akan dijual kepada Kolektor SN, namun sebagain enggan menjual pasir biji timahnya karena tidak kecocokan harga didapat dari tengkulak yang membayar murah. Penyampain kata demi kata bahwa nilai timah dibeli oleh tengkulak timah berdasarkan kadar dan juga potongan untuk koordinasi ada yang mengatur kepada..(red) penyampain tersebut tersaring oleh media untuk mendapatkan informasi melalui konfirmasi untuk klarifikasi atas lolasi lapak penampungan pembelian pasir biji timah yang berada dirumah warga pada saat petang hari.

Dihubungi Shien shen melalui telphone soluler belum memberikan klarifikasi selaku pelaksana buka lapak pembelian penjualan biji timah dari penambangan masyarakat dari berbagai tempat.

Berdasarkan Pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.(Agus)

0 Komentar